Langsung ke konten utama
Daftar Isi
Dokumen Hukum

Kebijakan & ketentuan layanan KlinikVisit.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara pengguna dan KlinikVisit dalam penggunaan layanan kesehatan, disusun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait.

Terakhir diperbarui: 23 Februari 2026

1. Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan ini ("S&K") mengatur hubungan hukum antara KlinikVisit ("kami") dan pengguna ("Anda") dalam penggunaan layanan kesehatan KlinikVisit. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui untuk terikat oleh S&K ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK"), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").

2. Definisi

  • "Layanan" berarti seluruh layanan kesehatan yang disediakan oleh KlinikVisit, termasuk namun tidak terbatas pada fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan layanan keperawatan.
  • "Pengguna" berarti setiap orang yang mendaftar dan/atau menggunakan Layanan KlinikVisit.
  • "Tenaga Medis" berarti profesional kesehatan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang valid sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

3. Persyaratan Pengguna

Untuk menggunakan Layanan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau didampingi oleh orang tua/wali yang sah
  • Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat pendaftaran
  • Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi Anda serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di akun Anda
  • Tidak menyalahgunakan platform untuk tujuan yang melanggar hukum

4. Layanan Kesehatan

Seluruh Tenaga Medis KlinikVisit memiliki STR dan SIP yang valid sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Layanan diberikan berdasarkan standar kompetensi dan standar pelayanan profesi yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

5. Pembayaran

  • Harga layanan ditampilkan secara transparan sebelum pemesanan dan sudah termasuk pajak yang berlaku sesuai Pasal 7 huruf b UUPK
  • Pembayaran harus dilakukan sebelum atau pada saat kunjungan sesuai metode pembayaran yang tersedia
  • Perubahan harga akan diinformasikan minimal 14 (empat belas) hari sebelum berlaku efektif

6. Pembatalan dan Penjadwalan Ulang

Pembatalan atau penjadwalan ulang dapat dilakukan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal kunjungan tanpa biaya tambahan. Pembatalan yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jadwal kunjungan dapat dikenakan biaya administrasi sesuai kebijakan yang berlaku. Anda akan menerima konfirmasi pembatalan atau penjadwalan ulang melalui email atau notifikasi.

7. Batasan Tanggung Jawab

KlinikVisit bertanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan sesuai standar profesi yang berlaku. Tanggung jawab kami terbatas pada nilai layanan yang telah dibayarkan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial di luar ketentuan Pasal 19 UUPK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

S&K ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai Pasal 45 UUPK.