Daftar Isi
Kebijakan & ketentuan layanan KlinikVisit.
Kebijakan Pengembalian Dana
Kebijakan pengembalian dana yang adil dan transparan untuk seluruh layanan KlinikVisit, disusun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Terakhir diperbarui: 23 Februari 2026
1. Kebijakan Pengembalian Dana
KlinikVisit menyediakan kebijakan pengembalian dana yang adil dan transparan sesuai dengan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan KlinikVisit.
2. Syarat Pengembalian Dana
Pengembalian dana dapat diajukan dalam kondisi berikut:
- Layanan dibatalkan oleh KlinikVisit karena alasan operasional (misalnya ketidaktersediaan tenaga medis)
- Layanan tidak dapat diberikan sesuai jadwal yang telah disepakati karena kesalahan dari pihak KlinikVisit
- Terjadi kesalahan dalam proses pembayaran (pembayaran ganda atau kelebihan bayar)
3. Pengecualian
Pengembalian dana tidak berlaku untuk kondisi berikut:
- Pembatalan oleh pengguna kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal kunjungan
- Layanan yang telah dilaksanakan seluruhnya sesuai perjanjian
- Ketidakpuasan yang bersifat subjektif terhadap hasil terapi (hasil terapi medis dapat bervariasi untuk setiap individu)
4. Prosedur Pengajuan
- Ajukan permohonan pengembalian dana melalui email ke info@klinikvisit.com dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal layanan
- Sertakan bukti pembayaran, nomor pesanan, dan alasan pengajuan pengembalian dana
- Tim kami akan meninjau dan merespons permohonan Anda dalam waktu 5 (lima) hari kerja
- Jika disetujui, pengembalian dana akan diproses dalam 14 (empat belas) hari kerja melalui metode pembayaran asal
5. Kontak
Untuk pengajuan pengembalian dana atau pertanyaan terkait, hubungi kami di info@klinikvisit.com atau melalui alamat Jl. Kesehatan No. 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12345.