Langsung ke konten utama
Daftar Isi
Dokumen Hukum

Kebijakan & ketentuan layanan KlinikVisit.

Kebijakan Pengembalian Dana

Kebijakan pengembalian dana yang adil dan transparan untuk seluruh layanan KlinikVisit, disusun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Terakhir diperbarui: 23 Februari 2026

1. Kebijakan Pengembalian Dana

KlinikVisit menyediakan kebijakan pengembalian dana yang adil dan transparan sesuai dengan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan KlinikVisit.

2. Syarat Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat diajukan dalam kondisi berikut:

  • Layanan dibatalkan oleh KlinikVisit karena alasan operasional (misalnya ketidaktersediaan tenaga medis)
  • Layanan tidak dapat diberikan sesuai jadwal yang telah disepakati karena kesalahan dari pihak KlinikVisit
  • Terjadi kesalahan dalam proses pembayaran (pembayaran ganda atau kelebihan bayar)

3. Pengecualian

Pengembalian dana tidak berlaku untuk kondisi berikut:

  • Pembatalan oleh pengguna kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebelum jadwal kunjungan
  • Layanan yang telah dilaksanakan seluruhnya sesuai perjanjian
  • Ketidakpuasan yang bersifat subjektif terhadap hasil terapi (hasil terapi medis dapat bervariasi untuk setiap individu)

4. Prosedur Pengajuan

  1. Ajukan permohonan pengembalian dana melalui email ke info@klinikvisit.com dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal layanan
  2. Sertakan bukti pembayaran, nomor pesanan, dan alasan pengajuan pengembalian dana
  3. Tim kami akan meninjau dan merespons permohonan Anda dalam waktu 5 (lima) hari kerja
  4. Jika disetujui, pengembalian dana akan diproses dalam 14 (empat belas) hari kerja melalui metode pembayaran asal

5. Kontak

Untuk pengajuan pengembalian dana atau pertanyaan terkait, hubungi kami di info@klinikvisit.com atau melalui alamat Jl. Kesehatan No. 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12345.